Abimanyu Soesanto l Advocate – Legal Counsulate – Legal Auditor

Legal Insights

Di tengah gencarnya narasi reformasi hukum, Indonesia justru menghadapi paradoks serius: hukum semakin banyak, tetapi keadilan terasa semakin jauh. Seharusnya, lahirnya KUHP Baru Indonesia dan revisi berbagai regulasi strategis menjadi momentum pembaruan. Namun demikian, dalam praktiknya, aparat dan institusi hukum sering menggunakan hukum bukan sebagai pelindung masyarakat, melainkan sebagai instrumen kontrol yang halus—bahkan cenderung represif.

Oleh karena itu, opini ini mengajukan satu tesis tegas: krisis hukum Indonesia saat ini tidak disebabkan oleh kekurangan aturan, melainkan oleh kegagalan paradigma dalam memahami fungsi hukum itu sendiri.


1. Over-Regulation, Under-Justice: Ketika Hukum Kehilangan Arah

Pertama, Indonesia tidak kekurangan undang-undang. Sebaliknya, negara terus memproduksi regulasi di berbagai sektor—pidana, perdata, hingga digital. Akan tetapi, peningkatan jumlah regulasi tersebut tidak diimbangi dengan kualitas penegakan hukum.

Akibatnya, muncul tiga persoalan utama. Pertama, tumpang tindih norma membuka ruang multitafsir sekaligus memperbesar potensi penyalahgunaan kewenangan. Kedua, praktik selective enforcement membuat hukum tampak tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Ketiga, kondisi ini justru menciptakan legal uncertainty, yang bertentangan dengan tujuan utama hukum itu sendiri.

Dengan demikian, alih-alih menghadirkan kepastian, hukum justru berubah menjadi alat negosiasi kekuasaan.


2. KUHP Baru: Dekolonisasi atau Rekolonisasi Gaya Baru?

Selanjutnya, pengesahan KUHP Baru Indonesia sering diposisikan sebagai simbol dekolonisasi hukum pidana. Namun demikian, klaim tersebut perlu diuji secara kritis.

Pertanyaannya sederhana: apakah Indonesia benar-benar membebaskan diri dari warisan kolonial, atau justru membangun ulang kontrol negara dalam bentuk baru?

Faktanya, sejumlah pasal menunjukkan kecenderungan state heavy criminal law, di mana negara menempatkan diri sebagai aktor dominan atas individu. Sebagai konsekuensi, norma terkait penghinaan terhadap pemerintah, pengaturan moralitas privat, serta perluasan delik tertentu berpotensi mengkriminalisasi kebebasan berekspresi.

Lebih jauh lagi, regulasi tersebut juga mengaburkan batas antara ruang publik dan privat, sekaligus memperkuat posisi hukum sebagai alat legitimasi kekuasaan. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka KUHP baru berisiko menjadi instrumen represi yang sah secara formal.


3. UU ITE dan Era Digital: Dari Perlindungan ke Represi

Di sisi lain, dinamika serupa juga terlihat dalam implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada awalnya, pembentuk undang-undang merancang regulasi ini untuk melindungi transaksi elektronik. Namun pada praktiknya, aparat lebih sering menggunakan UU ITE untuk mengontrol ekspresi publik.

Akibatnya, kritik masyarakat kerap dikategorikan sebagai pencemaran nama baik. Selain itu, ruang diskursus demokrasi mengalami chilling effect karena masyarakat mulai membatasi diri. Di saat yang sama, aparat penegak hukum memiliki ruang interpretasi yang sangat luas.

Padahal, dalam ekosistem digital, hukum seharusnya berfungsi sebagai enabler of freedom, bukan sekadar controller of speech.


4. Kegagalan Paradigma: Hukum Masih Terjebak Positivisme

Lebih dalam lagi, akar persoalan ini terletak pada dominasi paradigma legal positivism. Paradigma ini menempatkan hukum semata sebagai teks normatif yang harus dipatuhi.

Akibatnya, banyak hakim masih berperan sebagai “corong undang-undang” daripada sebagai pencari keadilan. Selain itu, pendekatan ini sering mengabaikan moralitas dan konteks sosial yang berkembang di masyarakat.

Padahal, hukum modern menuntut pendekatan yang lebih sosiologis, humanis, dan kontekstual. Jika hukum gagal membaca realitas sosial, maka hukum tidak akan melahirkan keadilan, melainkan justru menciptakan keterasingan antara hukum dan masyarakat.


5. Menuju Teori Integratif-Transformasional Hukum

Sebagai solusi, Indonesia membutuhkan pendekatan hukum yang lebih adaptif dan progresif. Oleh sebab itu, Teori Integratif-Transformasional Hukum menjadi relevan untuk ditawarkan sebagai kerangka alternatif.

Melalui pendekatan ini, hukum harus bergerak dalam tiga dimensi utama. Pertama, hukum harus bersifat integratif dengan menggabungkan aspek normatif, sosiologis, dan moral. Kedua, hukum harus bersifat transformasional dengan mendorong perubahan sosial, bukan sekadar menjaga status quo. Ketiga, hukum harus berorientasi pada manusia (human-centered).

Dalam praktiknya, hal ini menuntut hakim untuk berani melakukan penafsiran progresif. Selanjutnya, advokat tidak hanya berperan sebagai pembela klien, tetapi juga sebagai penjaga nilai keadilan. Sementara itu, negara harus menahan diri agar tidak melampaui batas dalam mengatur kebebasan warga.


Penutup: Hukum Harus Memihak, Bukan Netral

Pada akhirnya, netralitas hukum sering dipandang sebagai ideal. Namun demikian, dalam realitas sosial yang timpang, netralitas justru dapat menyamarkan keberpihakan kepada pihak yang lebih kuat.

Oleh karena itu, hukum yang baik bukan hanya tertulis rapi dalam peraturan, tetapi juga hidup, responsif, dan berpihak pada keadilan. Jika tidak, maka Indonesia tidak sedang membangun negara hukum, melainkan hanya menyempurnakan sistem legitimasi kekuasaan.

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *